Belajar Fikih Ahlul Bait – Muhammad Habibie Amrullah

App Pelajaran Fikih Ahlul Bait untuk yang ingin belajar fikih dasar mudah dan praktis.

Islam adalah agama yang menunjukkan jalan keselamatan pada manusia untuk sejahtera, khususnya di alam akhirat nanti.

Jika kita ingin mengkategorikan pengetahuan-pengetahuan Islam, secara umumnya pengetahuan-pengetahuan yang penting dapat dibagi menjadi tiga kategori:

Pengetahuan berkenaan dengan keyakinan/akidah atau Ushuluddin (pilar-pilar agama).
Pengetahuan seputar adab, norma, etika, spiritualitas dan hal-hal yang disebut dengan akhlaq.
Pengetahuan akan ritual-ritual keagamaan, amalan-amalan yang wajib dilakukan dan larangan-larangan agama atau Furu’uddin (cabang-cabang agama) yang juga disebut dengan fikih.
Untuk yang pertama, seorang Muslim berkewajiban untuk memiliki akidah yang kuat yang berlandaskan pemikiran dan logika pribadinya. Dalam hal berakidah, seorang Muslim sejati hendaknya tidak berakidah karena ikut-ikutan orang lain. Misalnya, karena seorang guru berkata Tuhan itu ada, Tuhan itu Esa, lalu hanya begitu saja mengikutinya; melainkan ia harus benar-benar membuktikan dengan logika dan akal pikirannya tentang kebenaran pemikiran itu. Alhasil dalam berakidah seorang Muslim tidak boleh ikut-ikutan orang lain dan harus memiliki dalil yang kuat untuk membuktikan kebenaran akidahnya. Dengan bahasa lain, sumber akidah seorang Muslim adalah akal pikirannya yang dibantu dengan Al-Qur’an dan Hadis.

Adapun dalam akhlak, karena akhlak bersifat spiritual seperti anjuran-anjuran Ma’shumin tentang bagaimana hendaknya kita selalu berdzikir, menjaga ketakwaan, bersopan santun dengan sesama, menghormati orang tua, maka sumber pengetahuan-pengetahuan akhlaqi ini adalah hadis-hadis para Ma’shumin.

Sedangkan fikih, karena pengetahuan fikih ini sangat kompleks sekali dan memerlukan keahlian luar biasa untuk menguasainya (berijtihad), maka tidak semua orang bisa menguasai ilmu fikih (dalam artian memetik hukum-hukum fikih dari sumber-sumbernya secara langsung). Oleh karena itu kita sebagai orang awam kebanyakan hanya dituntut untuk mengikuti fatwa dan hukum-hukum fikih yang dinyatakan oleh para ahli fikih (para marja’ taqlid). Tidak seperti akidah yang mana kita tidak boleh ikut-ikutan, dalam fikih jika kita bukan seorang ahli fikih maka kita wajib mengikuti ahli fikih dalam hal ini (bertaqlid).

Dengan app ini semoga Anda bisa mendapatkan pengetahuan-pengetahuan hukum fikih yang bermanfaat.